Mantan Pembantu Rektor IV UIR, Diperiksa Ketiga Kalinya 

Mantan Pembantu Rektor IV UIR, Diperiksa Ketiga Kalinya 
Abdullah Sulaiman saat memasuki ruangan pemeriksaan di Kajati Riau.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM---Mantan Pembantu Rektor IV UIR, Abdullah Sulaiman, diperiksa ketiga kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (23/10/2019). 

Abdullah Sulaiman, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penelitian Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pihaknya beberapa waktu yang lalu sudah meminta penyidik untuk mengupayakan bagaimana yang bersangkutan (tersangka) mengembalikan kerugian negara. 

''Tetapi tidak bisa juga, tidak bisa dilaksanakan,'' kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (23/10/2019) sore.

Semestinya, Rabu ini, kata Hilman Azazi, memang terhadap Abdullah Sulaiman akan dilakukan tindakan paksa  penahanan tersangka. 

Dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung. Maka, penahanan batal dilakukan. 

Namun, pihaknya kata Hilman, masih akan mengupayakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit.

''Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, nanti memang layak. Maka akan kita tahan,'' ujar Hilman.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pembantu rektor ini, negara mengalami kerugian dengan total Rp2,8 miliar.

Perjalanan kasusnya, dua orang terpidana telah menjalani proses peradilan dan mengembalikan uang Rp400 juta. 

Mereka berdua yang sudah mengembalikan dana itu, adalah Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE) dan Emrizal. 

''Sisa yang belum dikembalikan Rp2,4 miliar,'' ungkap Hilman.

Sesuai perannya, tersangka Abdullah Sulaiman, sambung Hilman, diancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun.

Menurut Hilman, untuk pemeriksaan saksi dalam perkara ini sudah dirampungkan. Bahkan proses penyitaan sebelumnya telah dilakukan. 

Hilman menyebutkan, kasus ini merupakan perkara lama 2013. Adapun langkah-langkah yang lebih diutamakan adalah pengembalian kerugian negara dulu. 

''Namun belum bisa dilakukan, sehingga harus ditempuh upaya paksa,'' ucapnya.

Terkait pemeriksaan nya sebagai tersangka, Abdullah Sulaiman yang keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejati Riau, didampingi oleh Penasehat Hukumnya enggan memberikan komentarnya. 

"No comment, no comment," katanya, sambil berlalu meninggalkan kantor Kejati.

Perkara dugaan korupsi ini merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses peradilan.

Keduanya adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). 

Dari persidangan yang sudah dilakukan, keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). 

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan terhadap bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. 

Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index